Ini Alasan Menolak Pajak Ponsel


INILAHCOM, Jakarta - Telepon Seluler (ponsel) tak hanya sekadar gaya hidup, tetapi sudah menjadi kebutuhan. Hal tersebut yang membuat munculnya penolakan penerapan pajak ponsel 20 persen. Mengapa? Ini alasannya.

"Jika diterapkan, maka harga ponsel akan melambung. Masyarakat-lah yang menanggung biaya impor tersebut. Bagi orang-orang yang berdaya beli rendah, jelas tidak bisa lagi mengakses," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli di Jakarta, Selasa (15/04/2014).

ATSI menolak tegas rencana pemerintah menerapkan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas ponsel sebesar 20 persen untuk ponsel yang harganya di atas Rp5 juta. Alasannya, sekarang ini pemakai internet broadband via ponsel di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Mengingat, ponsel berguna untuk berbagai kebutuhan dan gaya hidup.

"Mulai untuk mendapatkan informasi, kegiatan pemerintahan, pendidikan, bisnis, dan lain-lain," jelas Alexander.

Untuk jangka panjang, kebijakan tersebut nantinya bisa menganggu komitmen menjalankan pembangunan infrastruktur broadband di Indonesia ke seluruh pelosok Tanah Air hingga 2025. Ia mengatakam, "Jika harga handset kian mahal, investasi sektor telekomunikasi sektor ini akan sia-sia."

"Jika penetrasi broadband terhambat, pengaruhnya jelas kemunduran bagi ekonomi Indonesia," imbuh Alexander.

Ia menambahkan dengan mengatakan, dampak lainnya tak tertutup menciptakan maraknya pelanggaran hukum, yaitu peredaran ponsel di pasar gelap (black market) demi menghindari pajak.

"Ini artinya kebijakan kenaikan tarif PPnBM tidak akan menjawab persoalan mengenai tingginya produk-produk impor seperti yang diwacanakan," terang Alexander. 

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About